RSS

PKn Hukum Internasional kelas XI (11) IPA Semester 2 (revisi)

Hey guys welcome! :D
Oh ya ngomong-ngomong gue sebenernya udah bahas tentang ini cuma waktu itu aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang :')

Dan sekarang gue udah ada pencerahan doong~ #haaaaaa

Oke mungkin sebagian isinya ada yang gue berubah  karena gue udah fotocpy buku paket temen #TELAT!
Supaya tidak terjadi berbagai penyimpangan yang berujung penyesatan hohoho~
So....

LET'S START THE PARTY GUYS~ 
(siapin buku...)



HUKUM INTERNASIONAL 

Hukum Internasional : Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu harus ditaati dalam hubungan antarmereka.


Macam-Macam Penggolongan Hukum Internasional :


Dari persoalan yang dibahas, hukum internasional dibagi menjadi 2, yaitu:
  • Hukum perdata internasional = keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antarwarganegara yang melintas batas wilayah negara
  • Hukum publik internasional (hukum antarnegara) = hukum tentang persoalan-persoalan yang melintas batas negara yang bukan bersifat perdata. Contoh :  pengiriman duta, ekstradisi, batas wilayah suatu negara
Dalam arti modern / menurut bentuknya dibagi menjadi 2, yaitu:
  • Hukum tertulis = berupa perjanjian antarnegara dalam bentuk tertulis. Contoh : Perjanjian Internasional
  • Hukum tidak tertulis = hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis. Contoh : Iran akan membuat SENJATA nuklir, padahal dulu ada statement dari presiden Prancis yang disetujui negara-negara lain. Jika Iran terbukti melanggar, maka sanksi akan ditentukan bersama.

Asas Berlakunya Hukum Internasional

  • Asas Persamaan Derajat  ->  Subjek Hukum Internasional dipandang sama sederajat
  • Asas Teritorial  -> Kekuasaan di daerahnya terhadap siapapun yang berada di wilayahnya (tidak hanya orang, tetapi barang juga bisa)
  • Asas Kebangsaan  ->  WNI dimanapun dia berada, WNI tetap terikat hukum Indonesia
  • Asas Kepentingan Umum  -> Mengutamakan kepentingan nasionalnya
  • Asas Keterbukaan -> Kejujuran

Agar kita bisa membedakan antara asas teritorial dan asas kebangsaan yaitu,

Kalo asas teritorial intinya siapapun dan apapun yang masuk ke wilayah Indonesia harus nurutin peraturan Indonesia.

Nah kalo misalnya yang asas kebangsaan itu, CONTOHNYA : WNI boleh pergi dari negara Indonesia buat kerja di negara lain tapi WNI tersebut tetep harus ikut aturan Indonesia. Contohnya bayar pajak di Indonesia



Asas Hukum Publik Internasional

(Nah, kalo yang tadi kan asas hukum internasional. Kalo sekarang itu ditambah "publik" internasional)
  1. Equality -> Persamaan derajat
  2. Courtesy -> Menghormati negara lain
  3. Reciprocity -> Hubungan timbal balik dan harus saling menguntungkan
  4. Pacta sun servanda -> Kejujuran, Kesepakatan
  5. Ex aequo et bono -> Menetapkan keputusan oleh pengadilan Internasional atas dasar keadilan & kebaikan

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional.

Awalnya subjek hukum itu cuma ada 4, yaitu:

  1. Negara yang berdaulat penuh
  2. Perserikatan negara-negara
  3. Organisasi-organisasi internasional
  4. Takhta Suci Roma / Gereja Katholik yang dipimpin Sri Paus
Lalu semakin lama semakin berkembang #eaaa~ maka subjek hukum ada 6, yaitu:
  1. Negara
  2. Tahta Suci
    Alasan tahta suci vatikan dijadikan subjek hukum terpisah karena satu-satunya negara agama yang masih murni, sehingga sistemnya berbeda. Sistem mereka yaitu pimpinan negara = pimpinan umat. Contoh : Paus menjadi pemimpin katholik sedunia, maka dia juga sebagai pimpinan di vatikan.
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Individu
  6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa

Nah, biasanya di soal itu ada yang nanya subjek hukum internasional yang diakui pada awal abad ke 20 itu apa.

Nah jawabannya itu MANUSIA SEBAGAI INDIVIDU. Kenapa?
Soalnya Individu dapat bertindak atas namanya sendiri, untuk melakukan hukum di lapangan hukum internasional

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional ada 2, yaitu :

  1. Material -> Nilai-nilai yang menjiwai hukum internasional.

Contoh: Di Indonesia sumber hukum materialnya adalah Pancasila

Material dibagi menjadi 2 aliran, yaitu:

  • Aliran Naturalis : Bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional. (Grotius)
  • Aliran Positivisme : Berdasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah asas pacta sun servanda (Hans Kelsen)


    2.  Formal -> Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (formal dalam pelaksanaannya)
Contoh : Kebiasaan, Traktat, Keputusan Pengadilan Internasional, Karya Yuridis, Keputusan Organisasi Internasional





Faktor Penyebab Sengketa Secara Garis Besar

  1. Disebabkan oleh posisi wilayah
    Awalnya dari historis / adanya perjanjian. Contoh : Saat Belanda kalah perang Indonesia menguasai kawasan Hindia Belanda
  2. Teritorial
    Kekuasaan wilayahnya yaitu 12 mil dari pulau terluarnya. Contoh : Sengketa Malaysia dengan Singapura mengenai Pulau Batu Puteh
  3. Sumber Daya Alam. Contoh: Sengketa antara Irak dan Kuwait
  4. Budaya

Cara Penyelesaian Sengketa

Cara penyelesaian sengketa ada 2, yaitu:

  • Metode Diplomatik

  1. Negosiasi : Kedua belah pihak sepakat untuk berunding untuk menyelesaikan hukum internasional.
  2. Mediasi : Adanya inisiatif dari negara lain untuk menjembatani negara yang berselisih, tetapi keputusannya tetap ada di kedua belah pihak yang berselisih
  3. Konsiliasi : Duduk bersama dengan kedua belah pihak, keputusannya ditentukan bersama dan disetujui oleh ketiga pihak tersebut ( negara yang berselisih, dan pihak lainnya. Contoh : ASEAN )

  • Metode Legal (penyelesaian sengketa secara hukum)
  1. Arbitrase (Peradilan Semu) : Membentuk tim -> Ke lembaga -> Hasilnya harus dipatuhi oleh  kedua bbelah pihak
  2. Ajudikasi : Lewat lembaga peradilan

Perselisihan Antarnegara
  • Pertikaian bersenjata = penggunaan kekerasan angkatan bersenjata masing-masing pihak dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
  • Retorsi = pembalasan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain tetapi tidak melanggar hukum. Perbuatan retorsi dapat berupa bentuk penarikan kembali pajak/tarif. Contohnya. Pembakaran bendera Indonesia oleh oknum rakyat Australia
  • Reprisal = kebalikannya dari retorsi :p
  • Blokade Masa Damai = pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar


Lembaga Peradilan Internasional


Terbagi menjadi 2, yaitu :
  1. Mahkamah Internasional (Pengadilan Tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia)
  2. Pengadilan Internasional

Mahkamah Internasional

Salah satu tugas dari Mahkamah Internasional yaitu memeriksa perselisihan diantara negara anggota PBB yang diserahkannya.

Wewenang Mahkamah Internasional bersifat fakultatif, artinya bila terjadi suatu sengketa maka Mahkamah Internasional terlibat dalam penyelesaiannya apabila negara yang bersengketa memintanya.

Tetapi jika sengketa tersebut MEMBAHAYAKAN perdamaian dan keamanan internasional. Maka dewan keamanan mempunyai sarana untuk memaksakan keputusannya


Oh ya ada CATATAN sedikit mengenai bab ini
Humaniter : Kaidah hukum perang internasional




Okay that's all tentang hukum internasional. Dan kita tutup dengan membaca ALMADULILLAH~ O:)

THANKS FOR VISIT MY BLOG. SEE YOU LATER! ;)

Download Super Mario Bros

Huaaaaaa sudah lama sekali saya belum nge-post lagi hoho~ gomen ._.v

Karena saya akan menghadapi puting beliung dari turunan pertama, turunan kedua, turunan ke sejuta, cuaca termodinamika yang panas dan juga terombang-ambing seperti teori kinetik gas yang membentur kesana-kemari~ *mabok pasca ulangan harian* *_*

Oh ya, pas gue lagi sibuk BANGETS mengerjakan soal-soal termodinamika
Suddenly.....

Ada bunyi suara mario!
Gue liat kanan-kiri kagak ada apa-apa
Liat keatas, ada cicak..
Gue liat kebawah cuma kertas soal
Awalnya gue mikir apa karena gue setres butuh main sampe gue ngedenger suara game mario ya.. :|

Ternyata~
Itu suara dari skype! hohoho~ siapa lagi kalo bukan cowok gue? :p

Dan dia sangat seriuusssss sekali ngeliatnya. Kayak gini nih mukanya lagi ciyus beudz :p


(gue ambil candid tapi kok dianya kayak sadar camera ya -_-a)

Yaudah deh akhirnya gue dapet linknya setelah dia ngisengin gue hupt -,-

DAAAAAAAAAAN INI DIA~

http://coolrom.com/roms/nes/17304/Super_Mario_Bros..php

Cara ngedownload gamenya itu:
1. Yang pasti pergi ke linknya dong hohoho
2. Download emulatornya, emulatornya ada di linknya kok~
3. Download aplikasi Super Marionya
4. Oh ya pastikan kalian punya WinRAR atau 7Zip atau sejenisnya yaa~ soalnya kita nanti harus nge-ekstrak dulu~
5. Nah habis itu kalian ekstrak-in emulatornya.
    Kalo belum ngerti maksudnya itu kalian udah punya WinRAR atau 7Zip
    Terus kalian tinggal double click aja emulatornya. Nah nanti kalian cari yang typenya itu application trus double click nanti kan keluar emulatornya. Kemudian kalian click file -> open.
    Nah, kalian open tuh yang aplikasi Super Marionya, nanti kebuka deh terus tinggal main~ :3


OKEEEEEEEE that's all~ kalo misalnya belum bisa tinggal comment aja yaaaa
In Shaa Allah I'll try to help you guys~ :D

Thank you ya! See you again~
Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 My Diary Online All rights reserved.
Free Blogger Templates by DeluxeTemplates.net
Wordpress Theme by EZwpthemes