Hey guys welcome! :D
Oh ya ngomong-ngomong gue sebenernya udah bahas tentang ini cuma waktu itu aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang :')
Dan sekarang gue udah ada pencerahan doong~ #haaaaaa
Oke mungkin sebagian isinya ada yang gue berubah karena gue udah fotocpy buku paket temen #TELAT!
Supaya tidak terjadi berbagai penyimpangan yang berujung penyesatan hohoho~
So....
LET'S START THE PARTY GUYS~
(siapin buku...)
Hukum Internasional : Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu harus ditaati dalam hubungan antarmereka.
Agar kita bisa membedakan antara asas teritorial dan asas kebangsaan yaitu,
Kalo asas teritorial intinya siapapun dan apapun yang masuk ke wilayah Indonesia harus nurutin peraturan Indonesia.
Asas Hukum Publik Internasional
(Nah, kalo yang tadi kan asas hukum internasional. Kalo sekarang itu ditambah "publik" internasional)
Awalnya subjek hukum itu cuma ada 4, yaitu:
Faktor Penyebab Sengketa Secara Garis Besar
Oh ya ngomong-ngomong gue sebenernya udah bahas tentang ini cuma waktu itu aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang :')
Dan sekarang gue udah ada pencerahan doong~ #haaaaaa
Oke mungkin sebagian isinya ada yang gue berubah karena gue udah fotocpy buku paket temen #TELAT!
Supaya tidak terjadi berbagai penyimpangan yang berujung penyesatan hohoho~
So....
LET'S START THE PARTY GUYS~
(siapin buku...)
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional : Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu harus ditaati dalam hubungan antarmereka.
Macam-Macam Penggolongan Hukum Internasional :
Dari persoalan yang dibahas, hukum internasional dibagi menjadi 2, yaitu:
Dari persoalan yang dibahas, hukum internasional dibagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum perdata internasional = keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antarwarganegara yang melintas batas wilayah negara
- Hukum publik internasional (hukum antarnegara) = hukum tentang persoalan-persoalan yang melintas batas negara yang bukan bersifat perdata. Contoh : pengiriman duta, ekstradisi, batas wilayah suatu negara
Dalam arti modern / menurut bentuknya dibagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum tertulis = berupa perjanjian antarnegara dalam bentuk tertulis. Contoh : Perjanjian Internasional
- Hukum tidak tertulis = hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis. Contoh : Iran akan membuat SENJATA nuklir, padahal dulu ada statement dari presiden Prancis yang disetujui negara-negara lain. Jika Iran terbukti melanggar, maka sanksi akan ditentukan bersama.
Asas Berlakunya Hukum Internasional
- Asas Persamaan Derajat -> Subjek Hukum Internasional dipandang sama sederajat
- Asas Teritorial -> Kekuasaan di daerahnya terhadap siapapun yang berada di wilayahnya (tidak hanya orang, tetapi barang juga bisa)
- Asas Kebangsaan -> WNI dimanapun dia berada, WNI tetap terikat hukum Indonesia
- Asas Kepentingan Umum -> Mengutamakan kepentingan nasionalnya
- Asas Keterbukaan -> Kejujuran
Kalo asas teritorial intinya siapapun dan apapun yang masuk ke wilayah Indonesia harus nurutin peraturan Indonesia.
Nah kalo misalnya yang asas kebangsaan itu, CONTOHNYA : WNI boleh pergi dari negara Indonesia buat kerja di negara lain tapi WNI tersebut tetep harus ikut aturan Indonesia. Contohnya bayar pajak di Indonesia
Asas Hukum Publik Internasional
(Nah, kalo yang tadi kan asas hukum internasional. Kalo sekarang itu ditambah "publik" internasional)
- Equality -> Persamaan derajat
- Courtesy -> Menghormati negara lain
- Reciprocity -> Hubungan timbal balik dan harus saling menguntungkan
- Pacta sun servanda -> Kejujuran, Kesepakatan
- Ex aequo et bono -> Menetapkan keputusan oleh pengadilan Internasional atas dasar keadilan & kebaikan
Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional.
Awalnya subjek hukum itu cuma ada 4, yaitu:
- Negara yang berdaulat penuh
- Perserikatan negara-negara
- Organisasi-organisasi internasional
- Takhta Suci Roma / Gereja Katholik yang dipimpin Sri Paus
Lalu semakin lama semakin berkembang #eaaa~ maka subjek hukum ada 6, yaitu:
- Negara
- Tahta Suci
Alasan tahta suci vatikan dijadikan subjek hukum terpisah karena satu-satunya negara agama yang masih murni, sehingga sistemnya berbeda. Sistem mereka yaitu pimpinan negara = pimpinan umat. Contoh : Paus menjadi pemimpin katholik sedunia, maka dia juga sebagai pimpinan di vatikan. - Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
- Individu
- Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Nah, biasanya di soal itu ada yang nanya subjek hukum internasional yang diakui pada awal abad ke 20 itu apa.
Nah jawabannya itu MANUSIA SEBAGAI INDIVIDU. Kenapa?
Soalnya Individu dapat bertindak atas namanya sendiri, untuk melakukan hukum di lapangan hukum internasional
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional ada 2, yaitu :
- Material -> Nilai-nilai yang menjiwai hukum internasional.
Contoh: Di Indonesia sumber hukum materialnya adalah Pancasila
Material dibagi menjadi 2 aliran, yaitu:
2. Formal -> Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (formal dalam pelaksanaannya)
- Aliran Naturalis : Bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional. (Grotius)
- Aliran Positivisme : Berdasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah asas pacta sun servanda (Hans Kelsen)
Contoh : Kebiasaan, Traktat, Keputusan Pengadilan Internasional, Karya Yuridis, Keputusan Organisasi Internasional
Faktor Penyebab Sengketa Secara Garis Besar
- Disebabkan oleh posisi wilayah
Awalnya dari historis / adanya perjanjian. Contoh : Saat Belanda kalah perang Indonesia menguasai kawasan Hindia Belanda - Teritorial
Kekuasaan wilayahnya yaitu 12 mil dari pulau terluarnya. Contoh : Sengketa Malaysia dengan Singapura mengenai Pulau Batu Puteh - Sumber Daya Alam. Contoh: Sengketa antara Irak dan Kuwait
- Budaya
Cara Penyelesaian Sengketa
Cara penyelesaian sengketa ada 2, yaitu:
- Metode Diplomatik
- Negosiasi : Kedua belah pihak sepakat untuk berunding untuk menyelesaikan hukum internasional.
- Mediasi : Adanya inisiatif dari negara lain untuk menjembatani negara yang berselisih, tetapi keputusannya tetap ada di kedua belah pihak yang berselisih
- Konsiliasi : Duduk bersama dengan kedua belah pihak, keputusannya ditentukan bersama dan disetujui oleh ketiga pihak tersebut ( negara yang berselisih, dan pihak lainnya. Contoh : ASEAN )
- Metode Legal (penyelesaian sengketa secara hukum)
- Arbitrase (Peradilan Semu) : Membentuk tim -> Ke lembaga -> Hasilnya harus dipatuhi oleh kedua bbelah pihak
- Ajudikasi : Lewat lembaga peradilan
Perselisihan Antarnegara
- Pertikaian bersenjata = penggunaan kekerasan angkatan bersenjata masing-masing pihak dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
- Retorsi = pembalasan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain tetapi tidak melanggar hukum. Perbuatan retorsi dapat berupa bentuk penarikan kembali pajak/tarif. Contohnya. Pembakaran bendera Indonesia oleh oknum rakyat Australia
- Reprisal = kebalikannya dari retorsi :p
- Blokade Masa Damai = pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar
Lembaga Peradilan Internasional
Terbagi menjadi 2, yaitu :
- Mahkamah Internasional (Pengadilan Tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia)
- Pengadilan Internasional
Mahkamah Internasional
Salah satu tugas dari Mahkamah Internasional yaitu memeriksa perselisihan diantara negara anggota PBB yang diserahkannya.
Wewenang Mahkamah Internasional bersifat fakultatif, artinya bila terjadi suatu sengketa maka Mahkamah Internasional terlibat dalam penyelesaiannya apabila negara yang bersengketa memintanya.
Tetapi jika sengketa tersebut MEMBAHAYAKAN perdamaian dan keamanan internasional. Maka dewan keamanan mempunyai sarana untuk memaksakan keputusannya
Oh ya ada CATATAN sedikit mengenai bab ini
Humaniter : Kaidah hukum perang internasional
Okay that's all tentang hukum internasional. Dan kita tutup dengan membaca ALMADULILLAH~ O:)
THANKS FOR VISIT MY BLOG. SEE YOU LATER! ;)
Okay that's all tentang hukum internasional. Dan kita tutup dengan membaca ALMADULILLAH~ O:)
THANKS FOR VISIT MY BLOG. SEE YOU LATER! ;)